https://pro-visioner.com/pvk Pasal 4A UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Kriteria Pengecualian Objek Pajak
Jakarta – Pasal 4A dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) memuat ketentuan penting mengenai barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN. Regulasi ini dirancang untuk melindungi kepentingan masyarakat luas, terutama terkait kebutuhan dasar, serta memberikan perlakuan khusus untuk beberapa jenis barang dan jasa tertentu.
Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Pasal 4A menegaskan pengecualian pengenaan PPN terhadap barang dan jasa yang memenuhi kriteria tertentu, sebagai berikut:
1. Barang yang Tidak Dikenakan PPN
Barang-barang yang dikecualikan dari PPN umumnya termasuk dalam kategori kebutuhan pokok yang esensial bagi masyarakat. Barang-barang ini meliputi:
- Barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan seperti beras, jagung, dan kayu bulat.
- Barang hasil peternakan, perikanan, dan perburuan, seperti daging segar dan ikan tangkapan.
- Barang kebutuhan pokok lain yang sangat diperlukan masyarakat dan memiliki nilai strategis.
2. Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Jasa-jasa yang dikecualikan dari PPN biasanya memiliki nilai sosial, pendidikan, atau kesehatan yang tinggi. Contohnya:
- Jasa kesehatan, seperti layanan rumah sakit, dokter, dan perawat.
- Jasa pendidikan, termasuk sekolah dan pelatihan.
- Jasa keagamaan, seperti kegiatan keagamaan dan layanan tempat ibadah.
- Jasa sosial, seperti bantuan sosial yang diberikan oleh lembaga nirlaba.
- Jasa keuangan, seperti perbankan dan asuransi.
- Jasa tertentu di bidang kebudayaan dan olahraga.
baca juga
- Deposit Pajak di Era Coretax
- VAT Rates of ASEAN Countries
- Knowing Presumptive Tax that Can Be Applied to MSMEs
- Luxury Goods VAT in Full Effect
- Proper Tax Planning for Corporate Tax Optimisation
Kriteria Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan PPN
Barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN harus memenuhi kriteria tertentu yang diatur lebih rinci dalam peraturan pelaksana, dengan mempertimbangkan:
- Perlindungan kebutuhan dasar masyarakat.
- Kepentingan strategis nasional.
- Penyediaan barang dan jasa yang tidak memiliki substitusi komersial.
Perubahan dan Penyempurnaan Pasal 4A
Pasal 4A telah mengalami penyesuaian melalui berbagai revisi undang-undang untuk memastikan relevansinya terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika ekonomi. Terakhir, pembaruan dilakukan melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang memperluas cakupan barang dan jasa tertentu yang dapat dikenakan PPN dengan tarif khusus atau dikecualikan.
Pentingnya Pasal 4A dalam Kebijakan Pajak
Pasal ini mencerminkan pendekatan pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan pajak dan perlindungan masyarakat. Dengan memberikan pengecualian pada barang dan jasa tertentu, pemerintah memastikan bahwa kelompok masyarakat berpenghasilan rendah tetap dapat mengakses kebutuhan dasar tanpa beban tambahan dari pajak.
Pasal 4A juga menjadi instrumen strategis dalam mendorong pertumbuhan sektor-sektor tertentu yang memiliki nilai sosial dan ekonomi tinggi, sehingga mendukung pembangunan nasional secara inklusif.