Pasal 5 dan 5A

https://pro-visioner.com/pvk/ Pasal 5 dan Pasal 5A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Jakarta – Pasal 5 dan Pasal 5A dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) memberikan dasar hukum terkait tarif pajak yang berlaku untuk PPN dan PPnBM. Ketentuan ini dirancang untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan kebutuhan penerimaan negara dari sektor pajak.


Pasal 5: Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pasal 5 menetapkan tarif PPN atas objek pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang. Berikut poin-poin penting:

  1. Tarif Standar PPN
    • Tarif standar PPN ditetapkan sebesar 10% atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
    • Tarif ini dapat diubah dalam kisaran 5%-15%, sesuai kebijakan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Pemerintah.
  2. Tarif Khusus untuk Ekspor
    • Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dikenakan tarif 0%.
    • Hal ini bertujuan untuk mendorong daya saing produk dan jasa Indonesia di pasar internasional.

Pasal 5A: Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pasal 5A mengatur tarif PPnBM yang dikenakan atas Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Ketentuan ini dirancang untuk mengatur konsumsi barang mewah dan memberikan kontribusi signifikan pada penerimaan pajak.

  1. Tarif PPnBM yang Beragam
    • Tarif PPnBM ditetapkan bervariasi, mulai dari 10% hingga 200%, tergantung pada jenis barang.
    • Barang yang tergolong mewah meliputi kendaraan bermotor mewah, perhiasan, dan barang dengan harga tinggi lainnya.
  2. Penentuan Tarif Berdasarkan Kriteria Barang
    • Barang dianggap mewah jika memenuhi kriteria tertentu, seperti:
      a. Tidak esensial bagi masyarakat umum.
      b. Dikonsumsi oleh kelompok berpenghasilan tinggi.
      c. Menjadi simbol status sosial.

baca juga

Pembaruan dan Dinamika Tarif PPN dan PPnBM

Seiring waktu, tarif PPN dan PPnBM telah mengalami penyesuaian melalui perubahan undang-undang, termasuk:

  • UU No. 42 Tahun 2009, yang memperluas cakupan pengenaan pajak.
  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menaikkan tarif standar PPN menjadi 11% sejak 1 April 2022, dengan rencana peningkatan hingga 12%.

Peran Pasal 5 dan 5A dalam Kebijakan Pajak Nasional

Kedua pasal ini menjadi fondasi utama dalam menetapkan tarif pajak yang berfungsi sebagai:

  1. Instrumen pengendalian konsumsi barang mewah.
  2. Pendorong daya saing ekspor melalui tarif 0%.
  3. Sumber penerimaan negara untuk mendukung pembangunan.

Dengan pendekatan tarif yang fleksibel, pemerintah dapat menyesuaikan kebijakan pajak sesuai dinamika ekonomi nasional dan global. Hal ini juga menjadi upaya menjaga keseimbangan antara penggalian potensi pajak dan daya beli masyarakat.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top