https://pro-visioner.com/pvk/ Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Januari 2025 , Memasuki awal tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan tarif bunga sanksi administratif pajak yang berlaku selama Januari 2025. Penetapan tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 19/KM.10/2024 dan mencerminkan kondisi pasar terbaru.
Tarif ini digunakan untuk menghitung denda administratif bagi Wajib Pajak (WP) yang terlambat membayar, melaporkan, atau memiliki kekurangan pembayaran pajak. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan WP sekaligus memberikan efek disiplin dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
A. Tarif Bunga untuk Sanksi Administratif
1. Sanksi Administratif Pajak Berdasarkan Pasal Terkait
- Pasal 19 ayat (1), (2), (3): 0,58% per bulan
- Pasal 8 ayat (2), (2a), 9 ayat (2a), (2b), 14 ayat (3): 1,00% per bulan
- Pasal 8 ayat (5): 1,41% per bulan
- Pasal 13 ayat (2), (2a): 1,83% per bulan
- Pasal 13 ayat (3b): 2,25% per bulan
2. Tarif Bunga untuk Imbalan Bunga
- Berlaku untuk Pasal 11 ayat (3), 17B ayat (3), (4), dan 27B ayat (4):
- 0,58% per bulan
baca juga
- Deposit Pajak di Era Coretax
- VAT Rates of ASEAN Countries
- Knowing Presumptive Tax that Can Be Applied to MSMEs
- Luxury Goods VAT in Full Effect
- Proper Tax Planning for Corporate Tax Optimisation
B. Penggunaan Tarif Bunga dalam Sanksi Administratif Pajak
- Denda Keterlambatan SPT
- Diberlakukan kepada: WP yang terlambat membayar PPh Pasal 29, terlambat mengajukan SPT Masa, atau membetulkan SPT sehingga utang pajak meningkat.
- Rumus perhitungan:
(Tarif bunga sanksi pajak + 5%) ÷ 12 - Durasi: Maksimal 24 bulan.
- Sanksi atas Kurang Bayar pada SPT yang Belum Dilunasi
- Rumus perhitungan:
(Tarif bunga sanksi pajak + 10%) ÷ 12 - Durasi: Maksimal 24 bulan.
- Rumus perhitungan:
- Sanksi Tidak Melunasi Pajak Kurang Bayar Setelah SKPKB
- Rumus perhitungan:
(Tarif bunga sanksi pajak + 15%) ÷ 12 - Durasi: Maksimal 24 bulan.
- Rumus perhitungan:
- Denda atas Pengungkapan Ketidakbenaran Data Pajak
- Denda sebesar 100% dari pajak yang kurang bayar berlaku untuk WP yang memberikan data/informasi tidak akurat.
- Penghentian Penyidikan
- WP wajib melunasi utang pajak, termasuk membayar denda administrasi sebesar 3 kali jumlah pajak kurang bayar untuk menyelesaikan kasus perpajakan.
Kemudahan dalam Pengelolaan Pajak
Pengelolaan pajak kini semakin mudah dengan layanan seperti pajak.io, yang menawarkan fitur:
- e-Faktur untuk penerbitan faktur pajak.
- e-Billing untuk pembayaran pajak.
- e-Bupot Unifikasi untuk pembuatan bukti potong.
Kesimpulan
Tarif bunga sanksi administratif pajak Januari 2025 memberikan panduan penting untuk WP dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan disiplin. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi DJP atau berkonsultasi dengan konsultan pajak terpercaya.
Selalu pantau tarif terbaru agar pengelolaan pajak lebih efektif dan sesuai aturan!