Pasal 4

https://pro-visioner.com/pvk/ Pasal 4 UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): Intisari Objek Pajak , Pasal 4 dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi landasan penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Pasal ini secara eksplisit menetapkan cakupan objek pajak yang dikenakan PPN dan PPnBM, dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara secara adil dan merata.


Objek PPN yang Dimaksud dalam Pasal 4

Pasal ini menguraikan bahwa PPN dikenakan atas beberapa aktivitas yang melibatkan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), baik di dalam maupun di luar negeri. Secara garis besar, berikut objek yang tercakup:

  1. Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean
    PPN dikenakan pada setiap transaksi penyerahan BKP, baik berupa barang berwujud seperti produk manufaktur maupun barang tidak berwujud seperti hak cipta dan lisensi.
  2. Impor Barang Kena Pajak
    Aktivitas impor BKP menjadi salah satu objek utama PPN, dengan ketentuan ini berlaku untuk individu maupun badan usaha yang membawa barang dari luar negeri ke dalam Daerah Pabean.
  3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
    Setiap pemberian jasa yang bersifat komersial dan memenuhi kriteria sebagai JKP, seperti jasa konstruksi, konsultasi, dan teknologi, dikenakan PPN.
  4. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan JKP dari Luar Negeri
    Pasal ini menegaskan pentingnya pengenaan PPN atas pemanfaatan barang digital, seperti perangkat lunak dan jasa berbasis teknologi, yang berasal dari luar negeri.
  5. Ekspor BKP dan JKP
    Aktivitas ekspor juga dikenakan pajak dengan tarif khusus, sebagai bentuk kontribusi sektor ekspor terhadap perekonomian nasional.

baca juga

Objek PPnBM Menurut Pasal 4

Selain PPN, pasal ini mengatur bahwa PPnBM dikenakan atas:

  • Penyerahan BKP Tergolong Mewah oleh pengusaha produsen di dalam negeri.
  • Impor BKP Tergolong Mewah yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Barang tergolong mewah yang dimaksud meliputi kendaraan bermotor mewah, perhiasan, dan barang lain yang hanya dapat dijangkau oleh kalangan tertentu.


Ketentuan Tambahan dan Penegasan

Pasal 4 juga menegaskan adanya pengecualian terhadap objek tertentu. Barang kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, serta barang dan jasa lain yang diatur oleh pemerintah tidak dikenakan PPN. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dan mendukung kesejahteraan sosial.


Relevansi Pasal 4 dalam Konteks Ekonomi Digital

Dengan meningkatnya transaksi digital, Pasal 4 ini menjadi relevan dalam menetapkan PPN untuk platform e-commerce, layanan streaming, dan produk digital lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah memperluas basis pajak di era transformasi digital.


Pasal 4 UU PPN dan PPnBM menjadi elemen penting dalam mendorong kepatuhan wajib pajak, sekaligus memperkuat peran pajak sebagai tulang punggung pembangunan. Pemerintah terus berkomitmen untuk memperbarui aturan terkait, memastikan regulasi tetap relevan di tengah dinamika ekonomi modern.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top