Peranan Pengawasan OJK Untuk Aset Kripto

https://pro-visioner.com/pvk/ OJK Ambil Alih Peran Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti , Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan baru yang meresmikan perannya sebagai otoritas pengawas aset kripto di Indonesia, peran yang saat ini dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Peraturan OJK No. 27/2024 bertujuan untuk mempersiapkan transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti, memastikan kesiapan untuk perubahan yang signifikan ini. Namun, peraturan pemerintah yang lebih tinggi untuk memfasilitasi transisi ini belum diterbitkan. Biasanya, peraturan seperti itu didasarkan pada undang-undang atau arahan pemerintah yang sudah ada.

Ismail Riyadi, pelaksana tugas kepala departemen literasi, inklusi, dan komunikasi keuangan OJK, mengatakan bahwa peraturan baru ini didasarkan pada UU No. 4/2023 tentang pengembangan dan pemberdayaan sektor keuangan. Undang-undang ini memberikan wewenang kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi penggunaan teknologi informasi di sektor keuangan, termasuk aset kripto.

“Untuk mengelola transisi pengawasan aset kripto dari Bappebti, OJK telah menggariskan tiga fase. Pertama adalah strategi soft landing pada masa transisi awal, diikuti dengan fase penguatan, dan terakhir adalah fase pengembangan,” kata Ismail dalam sebuah pernyataan baru-baru ini.

Peraturan baru ini berupaya mengadopsi peraturan Bappebti yang sudah ada dengan menambahkan beberapa penyempurnaan agar sesuai dengan praktik-praktik terbaik di sektor keuangan. Peraturan ini menekankan pada perdagangan aset keuangan yang transparan, efisien, dan teratur.

baca juga

Ismail menjelaskan bahwa peraturan ini dirancang untuk meningkatkan manajemen risiko, integritas pasar, keamanan siber, dan langkah-langkah anti pencucian uang, sehingga meningkatkan perlindungan konsumen dalam sektor ini.

“Peraturan OJK mewajibkan pedagang aset keuangan digital untuk mendapatkan izin dari pemerintah dan menyerahkan laporan rutin dan insidental,” tambah Ismail.

Peraturan ini akan mulai berlaku pada 10 Januari 2025.

Dalam pernyataan terpisah, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita mengonfirmasi bahwa Bappebti akan berkolaborasi dengan OJK dan bank sentral untuk membentuk tim transisi untuk mengawasi serah terima tanggung jawab.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top