https://pro-visioner.com/pvk – RUU Pengampunan Pajak Masuk Agenda 2025 di Tengah Penolakan Kenaikan PPN
Dalam menghadapi kekhawatiran publik terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Program Pengampunan Pajak yang diusulkan ini melanjutkan program sebelumnya, yang pertama kali berlangsung dari 2016 hingga 2017. Program tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan aset tersembunyi dan tunggakan pajak dengan tarif yang lebih rendah. Tahap kedua, yang dikenal sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), berakhir pada 2023.
Detail RUU Pengampunan Pajak
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, mengumumkan bahwa diskusi dengan Kementerian Keuangan akan menentukan rincian RUU Pengampunan Pajak, termasuk apakah itu akan menjadi inisiatif legislatif atau usulan pemerintah.
“Jika diprioritaskan, ini akan menjadi bagian dari agenda 2025,” ujar Misbakhun.
Ia menambahkan bahwa pengampunan pajak ini sebaiknya dilaksanakan pada 2025, karena waktunya bertepatan dengan akhir tahun pajak 2024. Hal ini akan memberikan kesempatan kepada pemerintah dan masyarakat untuk mereorganisasi sektor perpajakan secara menyeluruh.
“Menurut saya, program ini sebaiknya dilakukan pada 2025 karena tahun tersebut merupakan batas waktu pengampunan pajak terkait periode pajak 2024, sehingga kita bisa menyelesaikan urusan perpajakan dengan lebih baik,” kata Misbakhun.
baca juga
- Deposit Pajak di Era Coretax
- VAT Rates of ASEAN Countries
- Knowing Presumptive Tax that Can Be Applied to MSMEs
- Luxury Goods VAT in Full Effect
- Proper Tax Planning for Corporate Tax Optimisation
Kenaikan PPN
DPR telah menyerahkan keputusan mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pemerintah. Meski ada penolakan luas dari masyarakat, para legislator memilih untuk tidak terlibat langsung dalam kebijakan ini.
Kenaikan PPN ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan 2022. Pasal 7 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN 11 persen, yang mulai berlaku pada 1 April 2022, akan dinaikkan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
“Kami sepenuhnya menyerahkan masalah ini kepada pemerintah. Terserah mereka untuk memutuskan apakah kenaikan PPN menjadi 12 persen akan dilaksanakan atau tidak,” ujar Misbakhun.
Ia mengakui bahwa pemerintah akan mempertimbangkan beberapa faktor dalam menentukan kebijakan tersebut, termasuk dampak pada daya beli masyarakat.
“Kebijakan ini dapat dilanjutkan jika pemerintah masih percaya bahwa situasi ekonomi stabil dan daya beli konsumen tidak terlalu terdampak secara signifikan,” tambahnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengonfirmasi pekan lalu bahwa tarif PPN sebesar 12 persen akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan undang-undang perpajakan.