Pemerintah Akan Kembalikan Uang dari PPN yang Salah Hitung

https://pro-visioner.com/pvk/ Dari Spotify ke Google Play: Pemerintah Akan Kembalikan Uang dari PPN yang Salah Hitung
Jakarta. Pemerintah telah berjanji untuk mengembalikan uang yang telah mereka pungut dari layanan digital populer yang seharusnya tidak dikenai kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) terbaru.

Hanya beberapa jam sebelum tahun berganti menjadi 2025, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pada Selasa malam bahwa PPN 12% akan secara eksklusif berlaku untuk barang-barang mewah seperti kapal pesiar dan jet pribadi. Kenaikan PPN ini secara resmi mulai berlaku pada 1 Januari atau Rabu. Indonesia telah memberlakukan PPN 11 persen untuk barang dan jasa sejak tahun 2022. Ini berarti PPN 12 persen seharusnya tidak mempengaruhi platform streaming populer seperti Spotify. Namun, setelah pengumuman di menit-menit terakhir bahwa kenaikan tersebut hanya akan berdampak pada barang-barang mewah, beberapa platform telah memberlakukan PPN 12 persen pada layanan mereka.

“Kami menyadari bahwa kebijakan ini baru diumumkan pada 31 Desember, jadi kejadian seperti itu mungkin saja terjadi. Saat ini kami sedang mempersiapkan proses transisi. Namun pada prinsipnya, jika pajak yang kami kumpulkan lebih besar dari yang seharusnya, tentu saja kami akan mengembalikan uangnya,” kata Suryo Utomo, direktur jenderal pajak, kepada para wartawan di Jakarta pada hari Kamis.

Yon Arsal, seorang pejabat senior lain di Kementerian Keuangan, mengatakan pada hari yang sama bahwa pemerintah masih dalam proses memutuskan cara terbaik untuk mengembalikan pajak-pajak yang salah hitung. Ia menambahkan: “Kompensasi adalah opsi yang memungkinkan, tetapi kami mungkin akan mengumumkan skema finalnya dalam beberapa hari mendatang.”

baca juga

Dari Spotify ke Google Play: Pemerintah akan mengembalikan uang dari PPN yang salah hitung
Tangkapan layar dari pembelian paket individu Spotify Premium yang diambil pada 2 Januari 2024. Harga yang tertera di layar sudah termasuk PPN sebesar Rp 6.599. (JG Photo/Jayanty Nada Shofa)
The Jakarta Globe telah memeriksa bahwa pembelian paket individu Spotify Premium di Spotify dikenakan biaya Rp 61.589 pada 2 Januari, sehari setelah kebijakan tersebut berlaku. Harga sebelum pajak adalah Rp 54.990, yang berarti sudah termasuk PPN 12 persen (Rp 6.599). Di bawah skema 11 persen, PPN untuk berlangganan seharusnya hanya sekitar Rp 6.049.

The Globe juga mencoba mencari tahu apakah PPN 12 persen telah mempengaruhi pembelian video game di Google Play Store. Seperti yang terlihat pada tangkapan layar, The Globe harus membayar pajak tambahan sebesar Rp 7.200 untuk sebuah game seharga Rp 60.000, yang berarti PPN 12 persen sudah dikenakan pada transaksi digital ini. Tagihan Google Play seharusnya berjumlah Rp 66.600 dengan PPN 11 persen.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top