Royalti, Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

Konsultan Pajak – Royalti: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya. Di ruang kerja yang nyaman, Andi dan Budi tengah duduk santai sambil menikmati makan siang. Mereka ngobrol tentang topik menarik yang sedang banyak dibahas—royalti. Andi baru saja belajar tentang bagaimana royalti berfungsi dan bagaimana cara menghitungnya, dan dia ingin berbagi dengan Budi.

“Bro, lo tau gak sih soal royalti? Gue baru tahu ternyata royalti itu bukan cuma buat musisi atau penulis buku,” kata Andi, menatap layar laptopnya.

Budi yang sedang makan, menoleh penasaran. “Royalti? Itu kan yang sering dibahas di dunia seni, ya? Pencipta lagu atau penulis buku gitu?”

“Iya, itu salah satunya. Tapi royalti juga nggak cuma buat itu aja. Royalti itu kan bisa berasal dari hak cipta, paten, sumber daya alam, bahkan waralaba!” jawab Andi dengan semangat.

Budi mulai tertarik. “Wah, jadi royalti itu semacam kompensasi dari penggunaan karya atau aset orang lain, ya?”

“Betul banget, bro. Royalti itu uang yang dibayarkan oleh orang atau perusahaan yang menggunakan karya atau aset milik orang lain. Dan ini udah diatur dalam hukum, lho!” lanjut Andi.

Pengertian Royalti

“Jadi, royalti itu bisa dari berbagai jenis aset ya?” tanya Budi.

“Yup! Secara umum, royalti itu adalah pembayaran yang diterima oleh seseorang atas penggunaan karya atau kekayaan intelektual mereka. Misalnya, pencipta lagu dapet royalti kalau lagunya diproduksi dan dijual. Penulis juga dapet royalti kalau bukunya diterbitkan dan dijual. Bahkan, orang yang punya hak atas tanah yang disewa untuk penambangan juga dapet royalti dari hasil tambangnya,” jawab Andi.

Budi mengangguk. “Oh, jadi royalti ini semacam hak atas pendapatan yang dihasilkan dari karya atau aset yang kita miliki, ya?”

“Persis! Royalti ini memang bisa dinegosiasikan, dan pembayarannya bisa berdasarkan kesepakatan antara kedua pihak. Misalnya, pencipta bisa pilih untuk menjual haknya ke pihak lain, dan dapat royalti di masa mendatang,” jelas Andi.

Jenis-Jenis Royalti

Budi masih penasaran. “Tapi royalti itu ada jenis-jenisnya juga, kan?”

“Betul banget! Royalti nggak cuma terbatas pada hak cipta musik atau buku. Ada banyak jenis royalti yang sering digunakan, seperti royalti waralaba, royalti buku, royalti paten, royalti pertunjukan, hingga royalti mineral,” jawab Andi, mulai menjelaskan lebih lanjut.

1. Royalti Waralaba

“Yang pertama, royalti waralaba. Jadi, kalau lo beli waralaba, misalnya kayak M Chicken, lo harus bayar royalti ke pemilik waralaba supaya bisa buka cabang dengan nama merek mereka. Pembayarannya biasanya terdiri dari initial franchise fee (bayaran awal) dan royalti berkelanjutan yang berupa persentase dari pendapatan yang lo dapat dari cabang lo,” jelas Andi.

Budi mengangguk. “Jadi kalau kita buka cabang waralaba, kita bayar royalti ke perusahaan induknya, ya?”

“Betul! Biasanya juga ada biaya yang perlu dibayarkan untuk memakai merek dagang dan model bisnis mereka,” jawab Andi.

2. Royalti Pertunjukan

“Terus ada juga royalti pertunjukan. Jadi, kalau musik lo dipakai di film atau acara TV, atau bahkan dimainkan di acara radio, lo akan dapet royalti sebagai kompensasi,” kata Andi.

“Jadi musik yang diputar di film atau konser itu ada royalti yang diterima oleh penciptanya?” Budi bertanya.

“Iya, benar banget! Itulah salah satu bentuk royalti pertunjukan,” jawab Andi.

3. Royalti Paten

“Beralih ke royalti paten, ini buat orang yang menemukan sesuatu, misalnya produk atau teknologi baru. Kalau ada perusahaan yang ingin menggunakan paten tersebut, mereka harus membayar royalti kepada penemu atau pemegang paten,” jelas Andi. “Misalnya, kalau lo punya paten soal teknologi atau formula farmasi, dan ada yang mau menggunakan, mereka wajib bayar royalti ke lo.”

“Jadi royalti paten ini termasuk untuk teknologi, ya? Kayak software atau produk farmasi gitu?” Budi bertanya lagi.

“Yup! Bisa jadi dari teknologi industri, software, bahkan formula medis. Penemu bisa dapet royalti lewat lisensi eksklusif atau non-eksklusif,” jawab Andi.

4. Royalti Buku

“Yang terkenal juga royalti buku. Penulis buku dapet royalti dari penerbit yang menerbitkan karyanya. Royalti ini biasanya dihitung per buku yang terjual,” kata Andi. “Jadi setiap kali bukunya laku, penulis dapet sebagian pendapatan dari penjualan itu.”

Budi tersenyum. “Oh, jadi penulis yang ciptakan karya mereka itu dapet royalti setiap kali buku mereka terjual, ya?”

“Benar! Jadi itu adalah kompensasi atas hak cipta mereka,” jawab Andi.

5. Royalti Mineral & Sumber Daya Alam

“Terakhir, ada royalti mineral. Kalau lo punya tanah yang disewa oleh perusahaan tambang, misalnya buat penambangan batu bara, lo bakal dapet royalti dari hasil tambang itu. Jumlah royalti ini biasanya dihitung berdasarkan hasil mineral yang diambil, seperti batu bara atau minyak,” jelas Andi.

“Jadi kalau punya tanah yang disewa perusahaan tambang, lo bakal dapet royalti atas hasil yang ditambang, ya?” Budi bertanya dengan antusias.

“Betul, bro! Dan royalti dari sumber daya alam ini diatur dalam Undang-Undang Minerba,” jawab Andi.

baca juga

Pajak Royalti

“Terakhir nih, bro, royalti itu juga kena pajak, lho,” kata Andi. “Pada PPh Pasal 23, royalti itu dikenakan pajak penghasilan. Jadi kalau lo terima royalti, lo juga wajib bayar pajak.”

Budi bertanya lagi, “Jadi, berapa sih pajak yang dikenakan untuk royalti?”

“Untuk subjek pajak dalam negeri, tarif pajaknya 15% dari penghasilan bruto. Tapi kalau lo nggak punya NPWP, tarifnya bisa naik jadi 30%,” jawab Andi. “Kalau subjek pajak luar negeri, tarif pajaknya 20% dari penghasilan bruto, kecuali ada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B).”

Contoh Menghitung Pajak Royalti

“Misalnya, Mayang seorang musisi yang dapet royalti Rp50.000.000 dari lagu yang diputar di streaming platform,” kata Andi. “Karena dia punya NPWP, maka pajaknya adalah 15% x Rp50.000.000 = Rp7.500.000.”

Budi merenung, “Jadi Mayang harus bayar pajak sebesar Rp7.500.000 dari royalti yang dia terima, ya?”

“Yup, persis! Begitu royalti masuk, pajaknya dihitung berdasarkan tarif tersebut,” jawab Andi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top