https://pro-visioner.com/pvk/ Pasal 3 dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM) mengatur tentang Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Berikut adalah garis besar ketentuan yang termuat dalam Pasal 3 berdasarkan UU PPN dan PPnBM, termasuk perubahannya:
1. Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Subjek yang dikenakan PPN adalah:
- Pengusaha Kena Pajak (PKP): Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean.
- Pihak yang melakukan impor: Orang pribadi atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak (BKP).
- Pemanfaat barang atau jasa dari luar Daerah Pabean: Pihak yang memanfaatkan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar negeri.
2. Subjek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Subjek yang dikenakan PPnBM adalah:
- Pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah di dalam Daerah Pabean.
- Importir BKP yang tergolong mewah dari luar negeri.
3. Kewajiban Pendaftaran sebagai PKP
Pasal ini juga mengatur kewajiban bagi pengusaha yang omzetnya telah melebihi batas tertentu untuk:
- Mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Setelah terdaftar, pengusaha tersebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan/atau PPnBM sesuai dengan peraturan yang berlaku.
baca juga
- Deposit Pajak di Era Coretax
- VAT Rates of ASEAN Countries
- Knowing Presumptive Tax that Can Be Applied to MSMEs
- Luxury Goods VAT in Full Effect
- Proper Tax Planning for Corporate Tax Optimisation
4. Pengecualian dari Kewajiban sebagai PKP
- Pengusaha kecil dengan omzet di bawah batas tertentu tidak wajib menjadi PKP, kecuali jika mereka memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
- Ketentuan mengenai batas omzet untuk wajib PKP diatur lebih lanjut oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan.
Perubahan dan Pembaruan:
Ketentuan dalam Pasal 3 telah mengalami perubahan melalui beberapa revisi undang-undang, termasuk:
- UU No. 18 Tahun 2000.
- UU No. 42 Tahun 2009.
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).