Pasal 2

https://pro-visioner.com/pvk/ Pasal 2 dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 dan perubahannya hingga yang terbaru, memuat ketentuan terkait Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Berikut adalah garis besar ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 UU tersebut:


1. Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN):

Objek yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
b. Impor Barang Kena Pajak.
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha.
d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
f. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
g. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh PKP.
h. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh PKP.


baca juga

2. Objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM):

PPnBM dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan barang tersebut di dalam Daerah Pabean.


3. Pengecualian Objek PPN dan PPnBM:

Beberapa jenis barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN dan PPnBM, seperti:

  • Barang tertentu yang tergolong kebutuhan pokok.
  • Jasa tertentu seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan keagamaan.
    Ketentuan pengecualian ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Perubahan dan Pembaruan:

Perlu diingat bahwa Pasal 2 UU ini telah mengalami beberapa perubahan melalui:

  • UU No. 11 Tahun 1994.
  • UU No. 18 Tahun 2000.
  • UU No. 42 Tahun 2009.
  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Jika Anda membutuhkan penjelasan lebih rinci atau teks lengkap dari Pasal 2 berdasarkan versi UU yang terbaru, beri tahu saya, dan saya akan membantu mencarikan!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top