Pro Visioner Konsultindo – Konsultan Pajak Sebagai Aset Perusahaan , Dalam menjalankan operasinya, setiap perusahaan atau aktivitas bisnis pasti menghadapi berbagai hal yang berkaitan dengan pengambilan keputusan keuangan (Irfani,2020). Seperti pernah disebutkan Kiyosaki (2016) yang menawarkan dua kata kunci dalam hal memahami keuangan yaitu aset dan liabililiti.
Menurutnya liability (kewajiban) bisa dipahami sebagai segala sesuatu yang mengeluarkan biaya dari kas kita sementara itu aset adalah segala sesuatu yang memberikan pemasukan atau income ke perusahaan. Hal ini bisa diartikan bahwa tujuan perusahaan beroperasi adalah memperbesar asset dan profit dengan menekan liabilitas akan menjadi sumber pembiayaan.
Suandy (2004) meyakini bahwa dalam praktik bisnis umumnya pengusaha mengidentikkan pembayaran pajak sebagai beban. Dengan pola pikir tersebut mereka akan berusaha meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan laba.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing seorang manajer akan berusaha menekan biaya sekecil mungkin, demikian halnya dengan kewajiban pembayaran pajak. Hal ini karena pajak akan menurunkan laba setelah pajak (tax after profit) , tingkat pengembalian (rate of return) dan arus kas (cash flow) (Suandy,2004)
Merujuk pada data Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Indonesia ada sekitar 4500 orang konsultan pajak. Jumlah ini sangatlah minim dibandingkan dengan jumlah penduduk yang saat ini lebih dari 250juta jiwa. Jika merujuk pada perbandingan ideal, ada peluang bagi 70 orang untuk menjadi konsultan pajak di Indonesia (Luthfi, 2015)
Mengapa Perusahan Perlu Konsultan Pajak ?
Seorang investor yang ingin menempatkan dananya seringkali menghadapi masalah soal pemilihan bentuk badan usaha. Seorang penanam modal atau investor baru yang ingin menampatkan dananya mempunya berbagai pilihan mau ditempatkan di mana dana investasinya. Pilihan bentuk usaha apa yang mau dijalankan ini akhirnya bermuara pada besarnya pajak yang akan ditanggung (Pohan,2013).
Bagi perusahaan yang beroperasi antar negara pajak menjadi faktor penting untuk pemilihan berdirinya perusahaan karena pengaruh biaya pajak ini berkaitan langsung dengan biaya produksi (Palan etc,2010)
Seorang konsultan pajak atau firma konsultan pajak tentu memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam tentang peraturan pajak. Karena hanya focus pada hal ini maka perubahan peraturan tidak akan luput dari perhatian mereka. Dengan bekal yang cukup mendalam ini tim konsultan dapat membuat perencanaan pajak yang efisien. Dengan menggunakan pola pikir Kiyosaki, maka pajak berada di kuadran beban perusahaan, sehingga perencanaan yang efisien ini bisa mengurangi beban pajak secara sah.
Perencanaan adalah salah unsur manajemen yang secara langsung maupun tidak langsung menytakan bahwa manajer harus terlebih dahulu memikirkan segala sesuatunya dengan matang. Dengan perencanaan ini organisasi akan memiliki arah dan tujuan. Menurut Zain(2008) perencanaan pajak merupakan tindakan penstrukturan yang terkait dengan konsekuensi potenai pajaknya yang tekanannya pada pengendalian setiap transaksi. Dengan pengendalian tersebut didapat efisiensi jumlah pajak yang harus ditransfer ke rekening pemerintah (tax avoidance) dan bukan penyelundupan pajak (tax evasion).
Kekeliruan dalam pembayaran yang dikarenakan ketidakpahaman peraturan merupakan salah satu resiko bagi perusahaan saat memenuhi kewajiban sebagai pembayar pajak. Di sinilah letak pentingnya konsultan pajak, yaitu agar membantu perusahaan menemukenali dan mengelola resiko perpajakan yang dimungkinkan muncul di kemudian hari. Pilihan-pilihan yang diberikan oleh konsultan pajak sudah dibarengi dengan analisis resiko dan strategi agar potensi masalah akibat perpajakan ini tidak muncul.
Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya suatu perusahaan dihadapapkan pada sanksi dan masalah hukum yang serius. Hal ini karena posisi pemerintah sebagai pembuat regulasi sangatlah kuat karena di bawah undang-undang. Maka mau tidak mau perusahaan harus patuh pada peraturan perpajakan. Jika perusahaan merekrut konsultan pajak, ia dapat membantu memastikan bahwa operasional perusahaan mematuhi peraturan ini dengan tepat.
Pemerintah sebagai pembuat regulasi telah mengeluarkan Permenkeu no.111/PMK.03/ 2014 tentang Konsultan Pajak. Peraturan tersebut untuk memberi rambu-rambu yang jelas baik kepada konsultan pajak ataupun pengguna jasanya. Menurut peraturan tersebut seorang konsultan pajak harus menjadi anggota satu Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Dirjen Pajak dan memiliki Sertifikat Konsultan Pajak. Dua hal ini untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitasnya sehingga terjaga hak dan kewajibannya.
Konsultan Pajak Sebagai Pendukung keputusan Bisnis
Dalam pandangan Lumbantoruan (1996), manajemen pajak bukan hanya tentang pemenuhan kewajiban pajak, tetapi juga tentang bagaimana perusahaan dapat memanfaatkan peraturan perpajakan untuk mencapai tujuan keuangan dan bisnisnya. Dengan menggunakan konsep ini, para pelaku bisnis bisa merangkul konsultan pajaknya sebagai mitra bisnis strategis ketika mengambil keputusan berkaitan dengan keuangan perusahaan. Pengetahuan mendalam dan wawasan yang luas seorang konsultan pajak akan mengantarkan perusahaan yang bergerak dengan data yang pasti sehingga beberapa keputusan seperti investasi, penggabungan, akuisisi atau reorganisasi perusahaan diambil dengan pertimbangan yang matang.
.
Kriteria untuk Menjadi Konsultan Pajak
Pada tahun 2000 Kementrian Tenaga Kerja dan Sosial Rusia mengeluarkan buku panduan bagi manajer, professional dan karyawan untuk bagian konsultan pajak. Menurut panduan ini seorang konsultan pajak memenuhi beberapa kriteria yaitu :
- Pendidikan tinggi di bidang ekonomi atau hukum
- Training tambahan dibidang pajak
- Memiliki pengalaman professional sedikitnya 3 tahun
Permen nomor 111/PMK.03/2014 jelas mengatur soal kriteria konsultan pajak ini, dengan menegaskan dia haruslah WNI yang bertempat tinggal di Indonesia dengan memiliki sertifikat sebagai Konsultan Pajak dan tergabung pada satu Asosiasi Konsultan Pajak.
Sementara itu menurut Kristanto,2009 lebih suka merekrut sarjana akuntansi dibandingkan dengan hukum. Karena akan lebih mudah mengajarkan ilmu hukum kepada sarjana akuntansi diabandingkan dengan mengajarkan ilmu akuntansi kepada sarjana hukum.
Konsultan pajak di semua negara memiliki tugas dasar untuk menjelaskan mengenai praktik peraturan perpajakan, mengelola pekerjaan jasa ekonomi dan yuridis pada suatu perusahaan atau badan hukum, merencanakan dan memitigasi perpajakan dan mencegak perusahaan melanggar peraturan perpajakan.
Di Indonesia keberadaan konsultan pajak ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. Pada peraturan menteri tersebut dituliskan mengenai persyaratan Konsultan Pajak, perizinan konsultan pajak, sertifikasi dan penyelenggaran konsultan pajak, Asosiasi konsultan pajak , hak dan kewajiban , teguran dan pembekuan izin konsultan pajak.Peraturan ini kemudian diperjelas lagi dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak.
baca juga
- Pajak Karbon PP no 12 Tahun 2022
- Pajak Aset Kripto Sesuai PPN dan PPH 22
- Keahlian Pajak Khusus Industri di Jakarta
- Kepatuhan Pajak di Industri Real Estat
- Mendorong Efisiensi Pajak
Peran Konsultan Pajak
Dalam peraturan perpajakan banyak celah hukum yang dapat kita manfaatkan untuk meminimalkan beban pajak secara legal, yang berarti tidak perlu berhadapan dengan penegak hukum dalam pemeriksaan ataupun penyidikan. Cara yang ditempuh adalan merapikan Tax management dan tax planning perusahaan. Peran Konsultan pajak ini sebaiknya sudah ada sejak awal pendirian perusahaan. Pentingnya kehadiran Konsultan pajak adalah memberi nasihat kepada manajemen mengenai pilihan bentuk perusahaan. Seperti yang kita tahu ada beberap bentuk atau entitas hukum bisnis di Indonesia yang diakui UU Perpajakan yaitu :
- Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Yayasan
- Persekutuan Firma (CV)
- Perseorangan (Luthfi,2019)
Setiap entitas ini memiliki konsekuensi yang berbeda-beda dalam hal perpajakan. Ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangan dalam pemilihan bentuk usaha ini menurut Zain, 2003 dalam Pohan 2015, yaitu mengenai bagaimana hubungan PPh pribadi dengan PPh badan, pengenaan pajak penghasilan secara berganda, dan kesempatan untuk menunda pengenaan pajak pada tarif pajak pada tarif pajak yang lebih besar atau lebih kecil.
Melalui uraian ini bisa diyakini bahwa konsultan pajak perannya sangat penting dalam mengefisienkan operasional perusahaan sejak saat perusahaan mau berdiri. Karena perannya ini maka tim konsultan pajak merupakan asset bagi suatu perusahaan.
Referensi
Managemen Perpajakan, Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis, Edisi Revisi,2013, Drs.Chairil Anwar Pohan, PT Gramedia Pustaka Utama
Eksistensi Konsultan Pajak Dalam pelaksanaan Self Asesment System , 2019, Cetakan Pertama, Chairul Lutfhi, Publica Institute Jakarta.
Perencanaan Pajak Edisi 4, 2008, Erly Suandy, Penerbit Salemba Empat, Jakarta
Rich Dad,Poor Dad, Robert T Kiyosaki, PT Gramedia Pustaka Utama
Menjadi Konsultan Pajak Kelas Dunia, 2009,Prijohandojo Kristanto
Manajemen Perpajakan,2008,Prof.Dr.H.Muhammad Zain, Ak.,Penerbit Salemba Empat Jakarta
Manajemen Keuangan dan Bisnis, Teori dan Aplikasi,2020,Dr. Agus Irfani MBA,PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta
(PDF) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia , Nomor 111/PMK.03/2014
Tax Heaven,How Globalization Really Works,2010,Ronen Palan,Richar Murphy and Christian Chavaneux. Cornell University Press