pro-visioner.com – PERAN KONSULTAN PAJAK UNTUK MENGHASILKAN NILAI TAMBAH BAGI PERUSAHAAN , Sebelum membicarakan jauh mengenai peran konsultan pajak tentu kita perlu mengetahui hal yang mendasar yaitu definisi konsultan pajak. Dalam peraturan Menteri Keurangan dituliskan mengenai definisi mengenai Konsultan pajak ini sebagaimana diatur dalam PMK nomor 111/PMK.03/2014 adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dinamika Peraturan
Hukum perpajakan merupakan bagian dari Hukum Indonesia sehingga seorang konsultan pajak harus paham payung hukum yang menaungi aktivitasnya ini. Seorang konsultan pajak sangat perlu memahami garis besar sistem hukum di Indonesia secara umum, misalnya dasar-dasar hukum perdata,hukum bisnis, termasuk berbagai jenis bentuk badan usaha seperti Perseroran Terbatas (PT), Firma, CV, Yayasan, Perserikatan. Seorang konsultan Pajak juga perlu mempelajari hukum lain yang terkait dengan berjalannya perusahaan atau badan usaha seperti hukum perburuhan, Peraturan Mengenai Pasar Modal, Perbankan Syariah dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh Kristanto (2009).
Pemerintah Indonesi sendiri sebetulnya telah memberi perhatian yang cukup mengenai peran konsultan pajak dengan memasukkannya ke dalam peraturan menteri keuangan. Permenkeu no.485/KMK/.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia yang kemudian diperbarui dengan PMK Nomor 98/PMK.03/2005 dan dikeluarkan lagi yang terbaru PMK No. 111/PMK.03/2014 menunjukkan betapa cepatnya dinamika tentang masalah perpajakan dan mengenai konsultan pajak khususnya.
Untuk menjamin bahwa seorang konsultan pajak dapat memberikan jasanya secara professional berdasarkan PMK 111/PMK.03/2014 ini dituliskan ia adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP)dan mengundurkan diri sebelum batas pensiun. Dalam pasal 3 PMK diberikan pula persyaratan pensiunan pegawai DJP yang ingin menjadi konsultan pajak, yaitu yang telah mengabdikan diri sekurang-kurangnya 20 tahun ,tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan telah melewati jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal keputusan pensiun.
PERAN KONSULTAN PAJAK
Seorang konsultan pajak yang menguasari kompetensi di bidangnya dan memiliki latar belakang dan skill yang diperlukan tidak bisa langsung berpraktik mencari klien. Konsultan pajak ini harus memiliki Izin Praktik yang diterbitkan oleh DJP atau pejabat yang ditunjuk
Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER -13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak mengatur lebih lanjut soal keberadaan konsultan pajak, Asosiasi Konsultan Pajak dan tata kelola Organisasi Konsultan Pajak serta hak dan kewajiban Konsultan Pajak (Lutfi,2009)
Peran Penting Konsultan Pajak
Amanat UU NRI jelas memberi perlindungan kepada warna negara selaku pembayar pajak sekaligus menekankan pentingnya pemasukan dari sector pajak ini terhadap negara. Penerimaan pajak selama 9 tahun terakhir sebelum tahun 2020 dapat terlihat pada table di bawa ini :
Dari table terlihat bahwa penerimaan negara dari sector pajak ini di kisaran angka 70% lebih yang berarti pajak menjadi sumber andalan untuk membiayai pemerintahan (Lutfi 2009). Hal ini selaras yang dikatakan oleh Menter Keuangan Sri Mulyani bahwa pertumbuhan pajak di awal 2023 sangat baik karena penerimaannya tumbuh 48,6% (Rp.162,23 T).
Dan memang jika kita lihat dari awal pandemic dimana tax ratio Indonesia yang berada di angka 8,33&, lalu naik menjadi 9,11% setahun berikutnya, mengindikasikan bahwa penerimaan pajak terhadap PDB Indonesia mengalami kenaikan. Penerimaan pajak ini berasal dari dua sumber yaitu pajak dalam negeri seperti PPH,PPN dan pajak perdagangan internasional.
Pertanyaannya adalah bagaimana peran konsultan pajak ini dari sudut pandang badan usaha atau pelaku bisnis?
Suandy (2004) meyakini bahwa dalam praktik bisnis umumnya pengusaha mengidentikkan pembayaran pajak sebagai beban. Dengan pola pikir tersebut mereka akan berusaha meminimalkan beban tersebut guna mengoptimalkan laba. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan daya saing seorang manajer akan berusaha menekan biaya sekecil mungkin, demikian halnya dengan kewajiban pembayaran pajak. Hal ini karena pajak akan menurunkan laba setelah pajak (tax after profit) , tingkat pengembalian (rate of return) dan arus kas (cash flow) (Suandy,2004).
baca juga
- Pengawasan Akuntan dan Konsultan Pajak Melalui Direktorat Baru
- Pajak Progresif
- Tax Planning
- Pembebasan Bea Masuk & Cukai bagi Awak Sarana Pengangkut
- Global Minimum Tax 15% di Tahun 2025
Peran Konsultan Pajak bagi suatu perusahaan atau pelaku bisnis sangat penting untuk memberikan jasa konsultasi atau pengetahuannya kepada pihak klien hal ini karena alasan berikut :
- Peraturan perpajakan yang kompleks.
Peraturan perpajakan di Indonesia dapat berubah setiap tahunnya, seperti saat sebelum dan pandemic Covid-19. Pemberintah memberikan relaksasi kepada UMKM untuk pembayaran PPHnya
- Perbedaan dalam menginterpretasikan peraturan
Keluarnya satu peraturan dan disusul peraturan pada tahun berikutnya bisa jadi menimbulkan keraguran atau kebingungan bagi pelaku usaha mengenai mana peraturan yang diberlakukan untuk sector usahanya.
- Sumber daya Manusia
Pada umumnya perusahaan akan berfokus pada menjalankan bisnis intinya, sementara itu hal-hal lain terkait administrasi perpajakan ini diberikan ke suatu tim yang memang ahli. Perusahaan harus dijalankan secara efisien sehingga cenderung membatasi SDM nya untuk hal-hal yang pokok dahulu, baru setelah tumbuh bisnisnya akan melebarkan struktur organisasinya. Pada kondisi inilah peran konsultan diperlukan agar hak dan kewajiban perpajakan bisa dijalankan secara akurat.
Pajak merupakan aspek penting bagi sumber penerimaan negara yang digunakan pemerintah untuk membayar para pegawai negeri dan TNI, memberikan subsidi energy untuk warna negara, menjamin biaya kesehatan, menyubsidi perumahan, transportasi dan pendidikan.
Pemahaman warga negara termasuk para pelaku usaha terhadap peraturan perpajakan ini sangat mempengaruhi terhadap tingkat kepatuhan pembayaran dan pada akhirnya akan berpengaruh pada pencapaian target penerimaan pajak negara. Oleh karena itu peran konsultan pajak sangat dibutuhkan wajib pajak untuk mewakili atau menjadi kuasa pajak dalam pemeriksanaan dan keberatan di kantor pajak.
Bagi perusahaan suatu keputusan bisnis tentu berhubungan dengan keuangan, dan semuan yang berhubungan dengan hal ini ada kaitannya dengan perpajakan baik secara langsung maupun tidak langsung. Keputusan bisnis yang baik bila berhubungan dengan pajak bisa jadi keputusan bisnis yang kurang baik begitu juga sebaliknya.
Pada titik inilah diperlukan konsultan pajak yang sungguh kompeten bagi perusahaan. Yang diamui oleh pelaku bisnis adalah minimalisasi beban pajak yang bisa dilakukan dalam bingkai maupun di luar bingkai peraturan. Peran Konsultan pajak adalah jangan sampai usaha ini melanggar peraturan karena akan berakibat kurang baik di masa mendatang.
Upaya meminimalkan pajak ini umumnya disebut dengan tax planning atau perencanaan pajak yang dilakukan dengan cara merekayasa usaha dan transaksi wajib pajak supaya hutan pajak berada dalam jumlah yang minial tetapi masih berada dalam bingkai peraturan perpajakan. Perencanaan pajak ini bisa berkonotasi positif atau negative. Perencanaan pajak yang positif adalah sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar dan tepat waktu sehingga dapat menghindari pemborosan sumber daya (Suandy,2008).
Lombanturan (1996) menyebutkan manajemen pajak sebagai suatu penghematan pajak , penghindaran pajak,perencanaan pajak, peringanan pajak dan perlindungan pajak. Lomtanturan menambahkan bahwa manajemen pajak ini merupakan bagian dari manajemen keuangan. Manajemen keuangan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan perolehan, pendanaan, dan pengelolaan asset. Dengan demikian tujuan manajemen pajak ini harus memiliki tujuan yang sama dengan manajemen keuangan yaitu memperoleh laba dan likuiditas yang memadai.
Dapat disimpulkan bahwa peran konsultan pajak bagi perusahaan adalah sangat penting karena menyangkut laba dan likuiditas yang akan diperoleh. Sehingga peran konsultan pajak ini akan menjadi nilai tambah bagi perusahaan.
Pro Visioner
Konsultan pajak di Jakarta Selatan
Opsi layanan: Janji temu online · Layanan di tempat
Alamat : Metropolitan Tower, Jl. R.A. Kartini No.Kav. 14, Cilandak Bar., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430
Website official ⋅
Buka Sen pukul 08.00
Telepon: (021) 29602109
Provinsi: Jakarta
Provisio Consulting
Konsultan pajak di Jakarta Selatan
Opsi layanan: Janji temu online · Layanan di tempat
Alamat : Office 8, SCBD Lot Jl. Jend. sudirman kav 52-53 No.28, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
Website official
Buka Sen pukul 08.00
Telepon: (021) 29602114
Provinsi: Jakarta
Referensi
Eksistensi Konsultan Pajak Dalam pelaksanaan Self Asesment System , 2019, Cetakan Pertama, Chairul Lutfhi, Publica Institute Jakarta.
Perencanaan Pajak Edisi 4, 2008, Erly Suandy, Penerbit Salemba Empat, Jakarta
Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 111/PMK.03/2014
Menjadi Konsultan Pajak Kelas Dunia, 2009,Prijohandojo Kristanto, Gramedia Pustaka Utama