Pro Visioner – Sertel Gagal Dikuasakan, Ternyata Ada Aturannya , Hari itu, Nisa—staff finance di perusahaan rintisan bidang digital—lagi hectic banget. Deadline ngurus e-Faktur udah mepet, dan dia baru sadar sertifikat elektronik alias sertel kantor belum diperpanjang. Karena bosnya lagi dinas ke luar kota, Nisa diminta langsung ngurus aja, pake surat kuasa
Dia pun udah siapin semuanya: fotokopi KTP, NPWP bos, surat kuasa bermeterai, sampai kartu nama bos biar keliatan makin sah. Tapi pas tanya ke Kring Pajak via live chat, jawabannya bikin dia bengong
“Permintaan sertifikat elektronik tidak dapat dikuasakan ke pihak lain. Harus diajukan langsung oleh wajib pajak atau wakil wajib pajak,” tulis petugas Kring Pajak
Nisa sempat ngerasa, “Lho kok gak bisa sih? Padahal kita udah siap dokumen lengkap.” Tapi setelah dicek ulang, ternyata bener, ada dasar hukumnya loh
Aturan ini tertulis jelas di Pasal 41 ayat (1) PER-4/PJ/2020. Intinya, sertel adalah bagian dari hak dan kewajiban perpajakan yang sifatnya personal. Jadi, baik WP orang pribadi, badan, atau instansi pemerintah, harus mengajukan sendiri atau lewat wakil resmi yang sesuai aturan, bukan pihak ketiga dengan kuasa
Jadi misal perusahaan lo butuh perpanjang sertel e-Faktur, yang harus dateng ya pengurus yang namanya terdaftar di akta. Gak bisa diwakilkan ke staff biasa walau bawa surat kuasa. Kenapa? Karena prosesnya perlu verifikasi identitas dan autentikasi langsung—ada passphrase yang harus dimasukkan dan aktivitas digital yang sifatnya rahasia
Kalau belum bisa lewat elektronik, WP bisa juga datang langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar buat permintaan sertel. Tapi tetep, harus sama pengurus atau WP-nya langsung
Nah, pertanyaannya, emang gak bisa diwakili sama sekali?
baca juga
- Kenapa Perusahaan di Jakarta Semakin Membutuhkan Konsultan Pajak di Era Regulasi Ketat
- Pajak Properti di Jakarta 2026
- Optimalisasi Pajak untuk Bisnis di Jakarta Pasca Pelaporan SPT
- Sengketa Pajak: Kapan Harus Menggunakan Konsultan Pajak?
- Restitusi Pajak: Proses, Syarat, dan Risiko
Jawabannya: bisa, tapi cuma dalam kondisi tertentu. Misalnya, WP orang pribadi lagi dirawat di rumah sakit dan ada surat keterangan rawat inap. Atau kalau WP-nya lagi ditahan karena kasus perpajakan dan dibuktikan surat dari rutan. Kondisi lain kayak bencana, kerusuhan, atau wabah juga bisa jadi pengecualian—tapi tetap harus atas pertimbangan kepala KPP atau KP2KP
Setelah tahu ini, Nisa langsung hubungi bosnya. Untungnya dia bisa balik ke Jakarta besok, jadi bisa langsung dateng sendiri ke KPP buat prosesnya
“Pantesan gak bisa, ternyata prosesnya lumayan sensitif dan gak bisa sembarangan diwakilin,” ujar Nisa waktu cerita ke tim legal
Akhirnya, sertel bisa diperpanjang, e-Faktur jalan lagi, dan Nisa pun jadi lebih paham prosedur pajak. Dia juga update ke manajemen: mulai sekarang, sertel harus diurus langsung sama orang yang namanya tertulis di akta atau SK pengurus
Jadi buat lo yang lagi ribet urus perpajakan kantor, ingat ya, gak semua urusan bisa di-kuasakan. Khusus permintaan sertel, wajib pajak atau pengurus langsung yang harus handle. Biar gak nyangkut kayak Nisa
Next time kita bahas: “Sertel Expired, Apa Dampaknya dan Gimana Ngurusnya Cepat?” Jangan sampai nunggu last minute kayak Nisa, ya!