https://pro-visioner.com/pvk/ Global Minimum Tax 15% di Tahun 2025: Mewujudkan Keadilan Pajak Global . Global Minimum Tax (Pajak Minimum Global) adalah kebijakan inovatif yang bertujuan menghentikan penghindaran pajak dan meningkatkan keadilan sistem perpajakan internasional. Dengan tarif minimum 15% yang mulai diberlakukan pada tahun 2025, kebijakan ini dirancang untuk memastikan perusahaan multinasional membayar pajak secara adil sesuai dengan keuntungan yang mereka peroleh.
Latar Belakang dan Konteks
Kebijakan ini lahir dari kesepakatan dalam Kerangka Kerja Inklusif BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) yang digagas oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Pada tahun 2024, lebih dari 138 negara menyetujui langkah ini sebagai upaya bersama untuk membangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan setara.
Indonesia telah menunjukkan komitmen melalui pengesahan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi dasar hukum implementasi pajak minimum global di tanah air mulai 2025.
Komponen Utama Pajak Minimum Global
- Tarif Pajak Minimum 15%
- Diterapkan kepada perusahaan multinasional dengan pendapatan tahunan lebih dari EUR 750 juta.
- Mencegah pengalihan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah atau nol.
- Pajak Top-Up
- Negara asal perusahaan dapat mengenakan “pajak top-up” jika tarif pajak di negara tempat perusahaan beroperasi lebih rendah dari 15%.
baca juga
- Deposit Pajak di Era Coretax
- Pelaporan Faktur Pajak dengan Skema Impor XML
- Kebocoran Pajak
- Cara Mengatasi Kendala Pembuatan Password dan Passphrase di Coretax DJP
- Konsultan Pajak Pasca Implementasi Coretax
Manfaat Kebijakan Pajak Minimum Global
- Menghentikan Pergeseran Laba
- Mencegah praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional yang memindahkan keuntungan mereka ke negara dengan tarif pajak rendah.
- Mengakhiri “Race to the Bottom”
- Mengurangi persaingan antar negara yang berlomba menawarkan tarif pajak rendah untuk menarik investasi asing.
- Meningkatkan Pendapatan Negara
- Memberikan peluang bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, untuk meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan multinasional yang sebelumnya membayar pajak rendah.
- Mendukung Keadilan Pajak
- Memastikan perusahaan multinasional membayar pajak secara proporsional di tempat mereka memperoleh keuntungan.
Implementasi di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan kebijakan ini dengan melibatkan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan untuk merumuskan dan mengimplementasikan pajak minimum global sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebijakan fiskal nasional.
Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, Indonesia juga menawarkan dukungan melalui konsultan pajak untuk membantu perusahaan multinasional menavigasi kebijakan baru ini. Dengan bantuan profesional, perusahaan dapat memastikan kepatuhan tanpa mengorbankan efisiensi operasional.
Kesimpulan
Penerapan Global Minimum Tax pada tahun 2025 menandai langkah besar dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil dan berkelanjutan. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mengurangi praktik penghindaran pajak tetapi juga meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.
Bagi perusahaan multinasional, terutama yang beroperasi di Indonesia, penting untuk mempersiapkan diri dengan memahami kebijakan ini lebih dalam. Jika diperlukan, berkonsultasi dengan konsultan pajak dapat membantu perusahaan mematuhi peraturan baru sekaligus mengelola kewajiban pajak dengan efisien.