Format dan Lampiran Baru Sesuai PER-11/PJ/2025

pro-visioner Format dan Lampiran Baru Sesuai PER-11/PJ/2025 , Di sebuah kedai kopi yang nyaman di Jakarta Selatan, Andi dan Budi duduk di sudut ruangan, meminum kopi sambil ngobrol santai. Kedai kopi ini selalu ramai dengan orang-orang yang datang setelah bekerja, dan saat itu mereka berdua nggak mau ketinggalan. Mereka sedang ngobrol tentang aturan pajak terbaru yang mulai berlaku tahun depan. Andi baru saja mendengar kabar soal perubahan besar dalam cara pelaporan pajak, dan dia nggak sabar untuk memberitahukan Budi.

“Eh, bro, lo udah denger belum soal aturan pajak yang baru? Mulai tahun 2025, semuanya wajib lapor lewat Coretax,” kata Andi dengan semangat.

Budi yang sedang memeriksa ponselnya langsung menoleh. “Coretax? Apa tuh? Dulu kan kita masih pakai e-SPT atau formulir manual kayak Formulir 1771, sekarang harus pake aplikasi baru gitu?”

“Betul, bro. Mulai tahun 2025, semua wajib pajak harus pakai Coretax. Jadi, nggak ada lagi tuh yang namanya formulir 1771 yang udah jadul. Semua laporan sekarang harus digital,” jawab Andi sambil menyeruput kopinya. “Bakal lebih terstruktur, lebih efisien.”

“Gila, bener-bener berubah banget ya,” kata Budi, menyimak lebih lanjut. “Terus, soal formatnya sendiri gimana? Kayak dulu kan ada Formulir 1771, terus ada lampiran-lampiran segala.”

“Jadi gini, bro. Sekarang laporan pajaknya bakal dibagi jadi dua bagian. Ada bagian utama, yang isinya informasi wajib yang harus dilaporin. Terus, ada juga lampiran-lampiran yang ngejelasin lebih detail tentang perhitungan pajak dan informasi lainnya. Jadi, lebih komprehensif gitu,” jelas Andi.

Budi mengerutkan dahi. “Lampiran-lampiran lagi? Wah, kayaknya jadi lebih rumit ya.”

Andi nyengir. “Nggak juga sih. Sebenernya, meskipun lebih banyak yang harus dilaporkan, semuanya bakal lebih jelas dan terstruktur. Yang penting, lo ngisi lampiran dengan benar, sesuai dengan jenis dan sektor usaha perusahaan lo.”

“Berarti tiap perusahaan harus ngisi lampiran yang berbeda-beda sesuai jenis usaha mereka, ya?” tanya Budi.

“Bener banget! Misalnya, Lampiran 1 sekarang tuh harus disesuaikan dengan sektor usaha masing-masing. Jadi, kalau perusahaan lo bergerak di sektor manufaktur, laporan keuangannya harus disesuaikan dengan itu,” jawab Andi sambil mengedarkan pandangan ke sekeliling kedai kopi yang mulai ramai.

“Ada berapa lampiran sih, bro? Pasti banyak ya?” Budi kembali bertanya.

“Bener, ada 14 lampiran yang harus diisi sesuai dengan kondisi perusahaan lo. Beberapa yang paling penting tuh, misalnya Lampiran 2, yang ngurusin soal afiliasi dan kepemilikan. Jadi, kalau perusahaan lo punya hubungan atau kepemilikan saham di perusahaan lain, itu harus dijelasin semua di lampiran itu,” jelas Andi.

“Kalau gue punya saham di perusahaan lain, itu juga harus dilaporkan?” Budi bertanya, mulai berpikir tentang laporan pajaknya.

“Iya, semua struktur kepemilikan dan hubungan antar perusahaan harus jelas, nggak boleh ada yang disembunyiin,” kata Andi sambil melirik menu kopi yang tergeletak di meja.

baca juga

Budi menambahin, “Panjang juga ya. Terus, kalau misalnya perusahaan gue punya pendapatan dari luar negeri, itu gimana?”

“Di Lampiran 3, bro. Itu khusus buat kredit pajak asing dan penghasilan asing. Jadi, kalau perusahaan lo ada penghasilan dari luar negeri, lo harus ngitung dan laporin pajak asingnya di situ. Yang penting, jangan sampe ada penghasilan asing yang nggak dilaporkan,” jelas Andi, menatap layar handphone yang sedang menampilkan aplikasi pajak.

“Ada lagi lampiran lain yang perlu gue tahu?” Budi mulai merasa pusing, tapi penasaran.

“Selain itu, ada juga Lampiran 4 yang berisi soal pendapatan yang nggak dikenakan pajak dan pendapatan PPh Final. Misalnya, ada beberapa jenis pendapatan yang udah dipotong pajak final, itu harus dilaporkan di sini. Jadi, nggak usah dilaporin lagi di bagian utama,” jelas Andi.

Budi mengangguk. “Oke, jadi ada pendapatan yang langsung kena pajak dan ada yang nggak. Terus, kalau soal angsuran pajak yang udah dibayar, itu gimana?”

“Lo harus ngisi Lampiran 6 buat laporan tentang angsuran PPh Pasal 25. Kalau sepanjang tahun lo udah bayar angsuran pajak, itu harus dicatat di situ,” jawab Andi sambil mengangkat cangkir kopinya.

Budi mengernyit, berpikir sejenak. “Jadi nggak cuma laporan tahunan, ya? Ada juga yang harus dilaporkan selama tahun berjalan.”

“Betul banget, bro. Nah, selain itu, ada juga Lampiran 7 yang mengatur soal kompensasi kerugian fiskal. Kalau perusahaan lo punya kerugian fiskal yang bisa dipakai buat mengurangi pajak di tahun-tahun berikutnya, itu harus dilaporkan juga di sini,” jelas Andi.

“Wah, kerugian fiskal juga bisa dikompensasikan gitu ya? Itu baru gue tahu,” kata Budi sambil menatap cangkir kopinya.

“Iya, bro. Dan ada juga Lampiran 8 yang ngurusin soal fasilitas pajak buat perusahaan dengan omzet di bawah IDR 50 miliar. Jadi, kalau omzet lo di bawah itu, ada tarif pajak yang lebih rendah,” ujar Andi.

“Wah, kalau gitu gue harus mulai hati-hati nih, soal lapor pajak. Semua harus dicatat dengan rinci kan?” Budi mulai khawatir.

“Tenang aja, bro. Selama lo ngisi laporan dengan benar dan lengkap, semuanya aman kok. Dan kalau lo bingung, bisa konsultasi sama Konsultan Pajak Jakarta biar semua laporan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jawab Andi sambil tersenyum.

Budi mengangguk. “Oke, gue ngerti sekarang. Pajak tuh nggak sesederhana yang gue kira. Tapi ya, lebih baik ribet dikit daripada kena masalah nantinya, kan?”

Andi tertawa. “Iya, bener banget. Lagian, dengan Coretax sekarang, semuanya jadi lebih rapi dan jelas. Yang penting, lo nggak perlu pusing lagi.”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top