Lambat Lapor Pajak Akibat Coretax, Sudah Tidak Didenda

https://pro-visioner.com/pvk/ Penghapusan Sanksi Keterlambatan Lapor Pajak Akibat Coretax, Pagi itu, Dani duduk di meja kerjanya sambil menatap layar laptop dengan tatapan kosong. Kopi yang baru saja dibuatnya pun dibiarkan dingin. “Fix, gue kena denda lagi,” gumamnya sambil mengacak-acak rambutnya sendiri.

“Kenapa, Dan?” tanya Rina, teman satu timnya yang kebetulan baru saja datang.

“Laporan pajak gue telat. Lagi-lagi Coretax error pas gue mau submit. Udah gue coba beberapa kali, tetap aja nggak bisa. Sekarang denda numpuk, kerja capek-capek cuma buat bayar sanksi pajak,” jawab Dani dengan nada frustasi.

Rina mengangguk paham. Sejak diberlakukannya sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), banyak wajib pajak yang mengeluh mengalami kendala teknis. Mulai dari sistem yang tiba-tiba logout sendiri, laman yang tidak bisa diakses, sampai error tanpa alasan yang jelas.

Namun, Dani belum tahu ada kabar baik yang baru saja diumumkan pemerintah. Rina langsung membuka berita di ponselnya dan menunjukkan kepada Dani.

“Dan, lo nggak usah panik. Pemerintah baru aja ngeluarin kebijakan buat hapus sanksi keterlambatan pajak gara-gara Coretax.”

Dani langsung merebut ponsel Rina dan membaca berita itu dengan seksama. Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP-67/PJ/2025) menyebutkan bahwa wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak akibat gangguan sistem Coretax akan dibebaskan dari sanksi administratif.

“Serius? Jadi gue nggak perlu bayar dendanya?” tanyanya dengan mata berbinar.

“Iya, tapi ada ketentuannya. Lo harus pastiin kalau keterlambatan lo masuk dalam kategori yang udah ditetapkan pemerintah. Biar nggak salah paham, baca ini dulu,” kata Rina sambil menunjuk beberapa poin dalam berita tersebut.

baca juga

Keterlambatan pembayaran dan penyetoran pajak yang dibebaskan dari sanksi meliputi:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 untuk masa pajak Januari 2025.
  • PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari 2025.
  • Bea Meterai untuk masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025.

Selain itu, keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa yang tidak akan dikenakan sanksi adalah:

  • SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk Januari – Maret 2025.
  • SPT Masa PPN untuk Januari – Maret 2025.
  • SPT Masa Bea Meterai untuk Desember 2024 – Maret 2025.
  • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan untuk Desember 2024 – Maret 2025.

“Tapi gimana kalau Surat Tagihan Pajak (STP) udah terbit?” tanya Dani.

“Nah, itu juga udah ada aturannya. Kalau STP udah terbit sebelum kebijakan ini berlaku, lo nggak perlu repot-repot ngajuin permohonan penghapusan sanksi. Kanwil DJP bakal otomatis hapus sanksinya,” jelas Rina.

Dani menghela napas lega. “Berarti gue bisa santai dikit ya. Tapi tetep, Coretax harus segera diperbaiki biar kita nggak ngalamin drama yang sama lagi.”

Rina mengangguk. “Bener banget. Ini tuh seharusnya jadi wake-up call buat DJP supaya sistem mereka makin solid dan nggak nyusahin wajib pajak. Kalau enggak, tiap bulan bakal ada orang-orang kayak lo yang stres karena takut kena denda.”

Meski begitu, Dani sadar kalau dia tetap harus disiplin dalam melaporkan pajak. Kebijakan penghapusan sanksi ini memang membantu, tapi nggak bisa dijadikan alasan untuk selalu telat lapor pajak. Selain itu, penting juga buat punya backup plan, misalnya dengan nyicil laporan pajak lebih awal biar kalau ada gangguan teknis masih punya waktu buat menyelesaikannya.

Di sore harinya, Dani membuka laptopnya lagi dan mencoba login ke Coretax. Kali ini sistemnya berjalan lebih lancar. Ia segera menyelesaikan laporannya sebelum kejadian error kembali terulang.

“Oke, lesson learned. Next time gue nggak bakal nunda-nunda lagi,” gumamnya sambil tersenyum.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan wajib pajak bisa tetap mendapatkan kepastian hukum dan nggak merasa terbebani akibat kendala teknis yang berada di luar kendali mereka. Pemerintah pun diharapkan terus meningkatkan kualitas sistem Coretax agar semakin optimal dan tidak lagi menimbulkan masalah di masa mendatang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top